BAB I
PENDAHULUAN
A.
Rasional
Mencerdaskan
kehidupan bangsa adalah salah satu tujuan negara Republik Indonesia yang
tercantum dalam pembukaan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
Pendidikan
nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak
serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan
bangsa, bertujuan untuk mengembangkan
potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri,
dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk
mengemban fungsi tersebut pemerintah menyelenggarakan suatu sistem pendidikan
nasional sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional.
Implementasi
Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dijabarkan
ke dalam sejumlah peraturan, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Dalam upaya mengimplementasikan
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tersebut, Menteri Pendidikan Nasional
telah mengeluarkan tiga peraturan Menteri (Permen), yaitu Permen Nomor 22 tahun
2006 tanggal 23 Mei 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan
Menengah, Permen Nomor 23 Tahun 2006 tanggal 23 Mei 2006 tentang Standar
Kompetensi Lulusan (SKL), dan Permen Nomor 24
tahun 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 22 tahun 2006 dan Nomor 23 tahun 2006 serta Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Nasional No 5 Tahun 2015
tentang kriteria kelulusan
Sebagai upaya
tindak lanjut dari undang-undang dan peraturan tersebut, maka MTs. Banat Tajul
Ulum Brabo Tanggungharjo Grobogan perlu
menyusun Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dan Kurikulum 2013 untuk
Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam ( PAI ) dengan mempertimbangkan situasi
dan kondisi satuan pendidikan (sekolah), potensi daerah/karakteristik daerah,
sosial budaya masyarakat setempat. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dan
Kurikulum 2013 untuk Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam ( PAI ) ini merupakan kurikulum operasional yang
disusun oleh dan dilaksanakan di MTs. Banat Tajul Ulum Brabo kecamatan
tanggungharjo Kabupaten Grobogan.
Madrasah Tsanawiyah Banat
Tajul Ulum adalah merupakan lembaga
pendidikan lanjutan tingkat pertama yang
berciri khas Islam berupaya mewujudkan tujuan pendidikan nasional tersebut,
yaitu dengan menyiapkan generasi yang cerdas dan kompetitif di bidang ilmu
pengetahuan dan teknologi (IPTEK) serta kuat dalam Iman dan taqwa (IMTAQ). Pengembangan KTSP dan Kurikulum
2013 ini mengacu pada standar nasional pendidikan untuk mencapai tujuan
pendidikan nasional. Standar nasional pendidikan terdiri dari standar isi,
standar proses, standar kompetensi kelulusan, standar tenaga kependidikan,
standar sarana prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan dan standar
penilaian pendidikan. Dua
dari kedelapan standar nasional pendidikan tersebut, yaitu Standar Isi (SI) dan
Standar Kompetensi Lulusan (SKL) merupakan acuan utama bagi MTs. Banat Tajul
Ulum dalam mengembangkan kurikulum.
Orientasi
penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan dan Kurikulum 2013 untuk Mata Pelajaran
Pendidikan Agama Islam ( PAI ) MTs. Banat Tajul Ulum mengarah pada visi, misi, dan tujuan MTs.
Banat Tajul Ulum yang mengacu pada
standar nasional pendidikan serta bermuara pada
pencapaian tujuan pendidikan nasional. Panduan pengembangan kurikulum disusun antara lain
agar dapat memberi kesempatan peserta didik untuk:
(a)
belajar
untuk beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
(b)
belajar
untuk memahami dan menghayati,
(c)
belajar
untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif,
(d)
belajar
untuk hidup bersama dan berguna untuk orang lain, dan
(e)
belajar
untuk membangun dan menemukan jati diri melalui proses belajar yang aktif,
kreatif, efektif dan menyenangkan.
Melalui KTSP dan Kurikulum 2013 inilah MTs. Banat Tajul Ulum melaksanakan
program pendidikan khususnya kegiatan pembelajaran sesuai dengan karakteristik,
keberagaman potensi, dan kebutuhan peserta didik. Penyusunan KTSP dan Kurikulum
2013 ini melibatkan seluruh komponen
Madrasah dengan berkoordinasi dengan Departemen Agama, dan steakholder di
lingkungan Madrasah. Komponen KTSP dan Kurikulum 2013 MTs. Banat Tajul Ulum ini
meliputi:
1.
Tujuan Pendidikan Madrasah ;
2.
Struktur dan Muatan Kurikulum;
3. Kalender pendidikan dan Kriteria
Ketuntasan Minimum (KKM)
4. Silabus, serta
5. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).
B. Landasan Yuridis
1.
Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional
2.
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan
3.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk
Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
4.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi
Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
5.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional nomor 22 Tahun 2006
6.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional nomor 6 Tahun 2007 tentang perubahan Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk
satuan pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan
Dasar dan Menengah.
7. Keputusan
Gubernur Jawa Tengah Nomor 117 Tahun 2003 tanggal 9 Desember 2003 tentang Standar
Pelayanan Minimal Penyelenggaraan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama
(SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs).
8. Permendikbud Nomor 61 tahun 2014 tentang panduan penyusunan
KTSP
9. Permendikbud Nomor 68 Tahun 2013 tentang kerangka dasar dan
Struktur kurikulum Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah Tsanawiyah
10. Permendikbud Nomor 64 Tahun 2013 tentang standar isi
pendidikan dasar dan menengah
11. Permendikbud Nomor 65 Tahun 2013 tentang standar proses
pendidikan dasar dan menengah
12. Permendikbud Nomor 54 Tahun 2013 tentang standar kompetensi
lulusan.
13. Surat Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Islam Nomor 2676
Tahun 2013 tentang Kurikulum 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Islam dan Bahasa
Arab
14. Hasil rapat pleno dewan guru, pegawai madrasah tanggal 1
Juli 2015
C. Visi, Misi, dan
Tujuan Madrasah
Pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, tantangan di masa
depan yang semakin kompleks, pengaruh globalisasi
terhadap perubahan perilaku dan moral manusia, bergesernya paradigma masyarakat, kesadaran masyarakat serta orang tua
terhadap pendidikan memacu MTs. Banat Tajul Ulum untuk merespon tantangan dan
peluang tersebut dengan obyektif serta terencana. MTs. Banat Tajul Ulum
memiliki cita dan citra mendambakan profil sekolah yang unggul di masa datang
yang diwujudkan dalam Visi Madrasah sebagai
berikut:
a.
Visi Madrasah
”Mempersiapkan generasi
penerus yang mempunyai ilmu pengetahuan agama dan umum, berakhlaqul karimah
serta menjadi suri tauladan atau uswatun hasanah ‘ala ahlus sunah
waljama’ah”
b.
Misi Madrasah
1.
Madrasah sebagai pusat pengembangan budaya dan
perilaku Islami
2.
Menyelenggarakan pendidikan formal, professional dan
berkualitas
3.
Mengembangkan kegiatan sosial bermanfaat
c.
Tujuan Madrsah
a.
Membentuk
generasi muslimah yang berakhlakul karimah ala ahlussunah wal jamaah.
b.
Melahirkan
alumni- alumni intelektual muslimah yang handal.
c.
Membantu
pemerintah dalam pelaksanaan wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun.
Untuk
mencapai standar mutu pendidikan yang dapat dipertanggungjawabkan secara
nasional, kegiatan pembelajaran di madrasah mengacu pada Standar Kompetensi
Lulusan yang telah ditetapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
Berkaitan dengan pencapaian tujuan pendidikan nasional dan Standar
Kompetensi Lulusan yang telah ditetapkan maka Kepala Madrasah dan akademika
madrasah serta dengan Komite Madrasah menetapkan sasaran program/kegiatan pokok
strategis, baik untuk jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang.
Sasaran program tersebut dimaksudkan untuk mewujudkan visi dan misi MTs. Banat
Tajul Ulum.
D. Pengertian
Kurikulum
adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan
pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan
pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
KTSP adalah kurikulum operasional
yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. KTSP
terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan
kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan, serta silabus.
Silabus adalah rencana pembelajaran
pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar
kompetensi , kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan
pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber/bahan/alat
belajar. Silabus merupakan penjabaran standar kompetensi dan kompetensi dasar
ke dalam materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, serta indikator
pencapaian kompetensi untuk penilaian.
Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) merupakan bagian dari perencanaan
proses pembelajaran yang memuat sekurang-kurangnya tujuan pembelajaran, materi
ajar, metode pengajaran, sumber belajar, dan penilaian hasil belajar.
BAB II
STRUKTUR DAN
MUATAN KURIKULUM
Struktur
dan muatan kurikulum MTs. Banat Tajul Ulum mengacu pada Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan pasal 6 ayat (1) menyatakan bahwa kurikulum untuk jenis
pendidikan umum, kejuruan, dan khusus pada jenjang pendidikan dasar dan
menengah dan Permendikbud Nomor 68 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan
Struktur Kurikulum yang dikembangkan dengan penyempurnaan pembelajaran yang
berpusat pada peserta didik, pembelajaran yang interaktif, pembelajaran yang
aktif, pembelajaran berbasis kelompok, pembelajaran berbasis alat multimedia,
pembelajaran berbasis massal dengan memperkuat pengembangan potensi khusus
setiap peserta didik, pembelajaran pengetahuan jamak (Multi disiplin) dan
pembelajaran kritis.
1. Struktur Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan
MTs. Banat Tajul Ulum sebagai salah satu
lembaga Pendidikan Dasar dan Menengah memiliki kurikulum sesuai yang tertuang
dalam Standar Isi meliputi lima kelompok mata pelajaran sebagai berikut :
a.
kelompok mata pelajaran agama dan
akhlak mulia;
b. kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;
c. kelompok
mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi;
d. kelompok
mata pelajaran estetika;
e. kelompok
mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan.
Cakupan setiap
kelompok mata pelajaran disajikan pada Tabel 1.
Tabel 1. Cakupan Kelompok Mata Pelajaran KTSP
No
|
Kelompok Mata Pelajaran
|
Cakupan
|
1.
|
Agama dan Akhlak Mulia
|
Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia dimaksudkan untuk
membentuk peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia. Akhlak mulia mencakup etika, budi
pekerti, atau moral sebagai perwujudan dari pendidikan agama.
|
2.
|
Kewarganega-raan dan Kepribadian
|
Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian
dimaksudkan untuk peningkatan kesa-daran dan wawasan peserta didik akan
status, hak, dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyara-kat, berbangsa, dan
bernegara, serta peningkatan kualitas dirinya sebagai manusia.
Kesadaran dan wawasan termasuk
wawasan ke-bangsaan, jiwa dan patriotisme bela negara, peng-hargaan terhadap
hak-hak asasi manusia, kema-jemukan bangsa, pelestarian lingkungan hidup,
kesetaraan gender, demokrasi, tanggung jawab sosial, ketaatan pada hukum,
ketaatan membayar pajak, dan sikap serta perilaku anti korupsi, kolusi, dan
nepotisme.
|
3.
|
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
|
Kelompok mata pelajaran ilmu
pengetahuan dan teknologi pada SMP dimaksudkan untuk memper-oleh kompetensi
dasar ilmu pengetahuan dan teknologi serta membudayakan berpikir ilmiah
secara kritis, kreatif dan mandiri.
|
4.
|
Estetika
|
Kelompok mata pelajaran estetika
dimaksudkan untuk meningkatkan sensitivitas, kemampuan mengekspresikan dan
kemampuan mengapresiasi keindahan dan harmoni. Kemampuan mengapre siasi dan
mengekspresikan keindahan serta har moni mencakup apresiasi dan ekspresi,
baik dalam kehidupan individual sehingga mampu menikmati dan mensyukuri
hidup, maupun dalam kehidupan kemasyarakatan sehingga mampu menciptakan
kebersamaan yang harmonis.
|
5.
|
Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
|
Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan pada SMP
dimaksudkan untuk mening-katkan potensi fisik serta membudayakan sportivi-tas
dan kesadaran hidup sehat.
Budaya hidup sehat termasuk kesadaran, sikap, dan perilaku hidup sehat
yang bersifat individual ataupun yang bersifat kolektif kemasyarakatan
seperti keterbebasan dari perilaku seksual bebas, kecanduan narkoba,
HIV/AIDS, demam berdarah, muntaber, dan penyakit lain yang potensial untuk
mewabah.
|
A. Struktur Kurikulum MTs. Banat Tajul Ulum
Struktur kurikulum merupakan pola dan susunan mata
pelajaran yang harus ditempuh oleh peserta didik dalam kegiatan pembelajaran.
Kedalaman muatan kurikulum pada setiap mata pelajaran pada setiap satuan
pendidikan dituangkan dalam kompetensi yang harus dikuasai peserta didik sesuai
dengan beban belajar yang tercantum dalam struktur kurikulum. Kompetensi yang
dimaksud terdiri atas standar kompetensi dan kompetensi dasar yang dikembangkan
berdasarkan standar kompetensi lulusan. Struktur
kurikulum MTs. Banat Tajul Ulum terdiri
dari: Mata Pelajaran, Muatan Lokal, dan Pengembangan diri.
1.
Mata
Pelajaran
Mata pelajaran merupakan materi bahan ajar berdasarkan landasan keilmuan
yang akan dibelajarkan kepada peserta didik sebagai beban belajar melalui
metode dan pendekatan tertentu.
Mata
pelajaran dalam struktur kurikulum MTs. Banat Tajul Ulum meliputi substansi
pembelajaran yang ditempuh dalam satu jenjang pendidikan selama tiga tahun
mulai Kelas VII, VIII dan Kelas IX.
Struktur
kurikulum disusun berdasarkan standar kompetensi lulusan dan standar kompetensi
mata pelajaran dengan ketentuan sebagai berikut.
a.
Kurikulum MTs. Banat Tajul Ulum memuat 11 mata
pelajaran sebagai mana tertera pada tabel 3. Khusus untuk Pelajaran Agama
Islam meliputi : SKI, Akidah Akhlak,
Fiqih dan Al-Qur’an Hadist.
b.
Substansi mata pelajaran IPA dan IPS di MTs. Banat Tajul
Ulum merupakan
“IPA Terpadu” dan “IPS Terpadu”.
c.
Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokasikan
sebagai mana tertera dalam struktur kurikulum ( tabel 3). Bila dibandingkan
dengan struktur kurikulum sesuai Standar Isi pada Permendiknas No. 22 Tahun
2006, maka terdapat tambahan jumlah jam pelajaran perminggu pada mata Pelajaran
Pendidikan Agama Islam, Matematika, , Bahasa Inggris dan IPA seperti tertera pada tabel 2.
d.
Alokasi waktu satu jam
pembelajaran adalah 40 menit. Jumlah minggu efektif selama satu Tahun
Pelajaran ( 2 semester ) sebanyak 34 – 38 minggu.
2.
Muatan
Lokal
Muatan lokal merupakan bagian integral dari
struktur kurikulum MTs. Banat Tajul Ulum. Muatan lokal merupakan kegiatan
kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan
potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak dapat
dikelompokkan ke dalam mata pelajaran yang ada.
Seiring dengan dinamika zaman yang terus bergerak menuju arus globalisasi,
keberadaan Bahasa dan Sastra Jawa dikhawatirkan akan tergeser oleh nilai-nilai
global. Oleh karena itu, MTs. Banat Tajul Ulum
menganggap penting adanya upaya pelestarian dan pengembangan Bahasa dan
Sastra Jawa,serta nilai nilai luhur Islam ala ahlissunnah wal jamaah, sehingga
peserta didik dapat mengapresiasi, melestarikan, dan mengembangkan nilai-nilai
Bahasa dan Sastra Jawa dalam kehidupan sehari-hari dan tetap mengikuti agama
Islam ala ahlissunnah wal jamaah.
Berdasarkan hal tersebut, maka dalam Muatan Lokal Tajul Ulum menempatkan Bahasa dan Sastra Jawa dan Ke-NU-an/Aswaja sebagai mata pelajaran
Muatan Lokal dengan alokasi waktu 2 jam pelajaran per minggu.
Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar yang dikembangkan pada mata
pelajaran Bahasa dan Sastra Jawa diarahkan pada aspek-aspek kemampuan berbahasa
dan bersastra Jawa, yang mencakup sub aspek pemahaman dan praktek dalam
mengembangkan keempat ketrampilan berbahasa yaitu mendengarkan, berbicara, membaca, dan menulis
sedangkan pada Aswaja diarahkan pada aspek aspek kemampuan pemahaman nilai
nilai ajaran Islam yang diwariskan oleh Rosululloh SAW dan yang diajarkan oleh
ulama’ ulama’ salaf terdahulu.
3.
Pengembangan
Diri
Pengembangan
diri adalah kegiatan yang bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik
untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan potensi, bakat,
minat, setiap peserta didik sesuai dengan kondisi madrasah.
Dengan pengembangan diri diharapkan potensi, minat
bakat serta kemampuan peserta didik meningkat. Pengembangan diri bukan merupakan mata pelajaran yang harus
dibimbing oleh guru. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi
dan atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat
dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler. Kegiatan pengembangan diri
dilakukan melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan dengan masalah
diri pribadi dan kehidupan sosial, belajar, dan pengembangan karir peserta
didik serta kegiatan ekstrakurikuler, seperti kepramukaan, kepemimpinan, kelompok seni-budaya, kelompok
tim olahraga, dan pembiasaan.
Pengembangan
diri yang dikembangkan MTs. Banat Tajul Ulum meliputi program berikut :
a.Pengembangan diri intra kurikuler
1. Bimbingan Konseling
Bimbingan
konseling dilaksanakan
secara berkala dan bergiliran setiap hari dengan
bentuk bimbingan klasikal, kelompok maupun individual.
2. Pengembangan
potensi akademik
Pengembangan diri
potensi akademik diarahkan untuk optimalisasi potensi akademik peserta didik ,
kegiatan ang dilaksanakan diantaranya :
- Olimpiade IPA
- Olimpiade
Matematika
- Bahasa Indonesia
- Bahasa Jawa
- Bahasa Arab
- Bahasa Inggris
3. Pengembangan potensi olahraga
Pengembangan
potensi bidang olahraga diarahkan untuk optimalisai potensi, bakat dan minat bidang
olah raga peserta didik, kegiatan pengembangan yang dilaksanakan meliputi :
- Olah raga bola bolly
- Olah raga tenis meja
- Olah raga catur
- Olah raga bulu tangkis
4. Pengembangan potensi kesenian (Qiro’at, Paduan Suara, dan Rebana)
Pengembangan
potensi kesenian diarahkan untuk optimalisai potensi, bakat dan minat bidang
kesenian peserta didik, kegiatan pengembangan yang dilaksanakan meliputi :
- Qiro’at ( Seni
membaca Al Qur’an )
- Paduan suara
- Rebana
5. Tartil Al Qur’an
Kegiatan
pengembangan tartil Al Qur’an diarahkan
untuk pembenahan bacaan Al Qur’an peserta didik. Kegiatan ini diperuntukkan
bagi peserta didik yang memiliki kemampuan membaca ataupun menulis Al Qur’an
yang masih kurang berdasar seleksi yang dilakukan.
6. Ketrampilan
Pengembangan
potensi kesenian diarahkan untuk optimalisai potensi, bakat dan minat bidang
kesenian peserta didik, kegiatan pengembangan yang dilaksanakan meliputi :
b.Pengembangan
diri ekstra kurikuler
- MTQ
- Rebana
- Pramuka
- Kaligrafi
- Jurnalistik
c.Pembiasaan
dilakukan meliputi kegiatan.
- Upacara Bendera
- Sholat dluhur berjamaah
setiap hari.
- Membaca
Asma’ul Husna dan Doa Saaltu dan Al Qur’an setiap pagi sebelum pelajaran
dimulai selama 15 menit
- Hafalan Juz Amma dengan target lulus dari MTs. Banat Tajul Ulum sudah
hafal surat-surat dalam Juz Amma’ (Juz 30 Al Qur’an).
- Infaq setiap hari Sabtu.
- Kebersihan
lingkungan setiap hari dengan menerapkan aturan denda bila melakukan
pelanggaran membuang sampah di sembarang tempat
- Do’a bersama di kelas masing-masing sebelum pelajaran dimulai saat jam
pertama dan setelah selesai pelajaran pada jam terakhir.
- Berjabat tangan siswa kepada guru setiap pagi, sebelum masuk kelas pada
jam pertama dan saat pulang pada jam terakhir serta setiap saat bertemu dengan
guru.
- Mengucapkan salam saat siswa bertemu dengan guru baik dilingkungan
madrasah maupun di luar madrasah.
- Saling bersalaman dan mengucapkan salam antara sesama guru dan pegawai
saat baru datang maupun saat pergi meninggalkan madrasah.
Tabel 3: Struktur Kurikulum MTs. Banat Tajul Ulum
Keterangan
|
Kelas dan Alokasi
Waktu
|
||
VII
|
VIII
|
IX
|
|
1. Pendidikan
Agama Islam :
a. Al
Qur’an dan Hadits
b. Aqidah
dan Akhlaq
c. Fiqih
d. SKI
|
2 jam
2 jam
2 jam
2 jam
|
2 jam
2 jam
2 jam
2 jam
|
2 jam
2 jam
2 jam
2 jam
|
2. Pendidikan Kewarganegaraan
|
2 jam
|
2 jam
|
2 jam
|
3. Bahasa Indonesia
|
4 jam
|
4 jam
|
4 jam
|
4. Bahasa Inggris
|
4 jam
|
4 jam
|
4 jam
|
5. Bahasa Arab
|
3 jam
|
3 jam
|
2 jam
|
6. Matematika
|
4 jam
|
4 jam
|
4 jam
|
7. Ilmu Pengetahuan Alam
|
4 jam
|
4 jam
|
4 jam
|
8. Ilmu Pengetahuan Sosial
|
4 jam
|
4 jam
|
4 jam
|
9. Seni Budaya
|
2 jam
|
2 jam
|
2 jam
|
10. Penjas, Olahraga dan
Kesehatan
|
2 jam
|
2 jam
|
2 jam
|
11. Teknologi Informasi Komunikasi ( TIK )
|
2 jam
|
2 jam
|
2 jam
|
12. Muatan Lokal
|
|||
a.
Bahasa Jawa
|
2 jam
|
2 jam
|
2 jam
|
b.
Ke Nu an
|
2 jam
|
2 jam
|
2 jam
|
13. Bimbingan Konseling*
|
2 jam
|
2 jam
|
|
14. BTA
|
2 jam
|
2 jam
|
2 jam
|
15.
Pengembangan Diri*
|
2 jam
|
2 jam
|
2 jam
|
16. Sholat
Dhuha/Minggu Sehat/Tajwid
|
2 jam
|
2 jam
|
2 jam
|
Jumlah
|
48 jam
|
48 jam
|
48 jam
|
Keterangan : *) : Dilaksanakan didalam dan luar jam pelajaran intra kurikuler.
**) : Dilaksanakan di luar
pelajaran intra kurikuler yaitu sore hari.
***)
: ekuivalen 2 jam pembelajaran.
4. Pengaturan
Beban Belajar
Dengan mempertimbangkan ketersediaan sumber daya, potensi, dan sarana
prasarana di MTs. Banat Tajul Ulum, maka madrasah menetapkan beban belajar
dengan Sistem Paket. Dengan sistem
ini, maka jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokasikan sebagaimana
yang tertuang dalam struktur kurikulum. Lama belajar untuk setiap jam tatap
muka adalah 40 menit.
Alokasi waktu untuk penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak
terstruktur untuk setiap mata pelajaran ditetapkan sebesar 0 - 50% dari waktu
kegiatan tatap muka mata pelajaran yang bersangkutan.
Jam pembelajaran untuk setiap mata
pelajaran dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum dan beban belajar perminggu 46 jam,minggu efektif 34 minggu. Pengaturan
alokasi waktu untuk setiap mata pelajaran yang terdapat pada
semester ganjil dan genap dalam satu tahun ajaran dapat dilakukan secara
fleksibel dengan jumlah beban belajar yang tetap. Pemanfaatan jam pembelajaran
tambahan mempertimbangkan kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi
5. Kriteria Ketuntasan Minimal Belajar
Kriteria Ketuntasan Minimal Belajar disusun dengan mempertimbangkan tingkat
kemampuan rata-rata peserta didik, kompleksitas bahan ajar serta sumber daya pendukung
pembelajaran.
Kriteria Ketuntasan Minimal Belajar MTs. Banat Tajul Ulum untuk setiap mata pelajaran
pada Tahun Pelajaran 2015/2016 seperti pada tabel berikut ini:
No.
|
Mata Pelajaran
|
KKM TIAP KELAS
|
Ket.
|
||
VII
|
VIII
|
IX
|
|||
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
1
|
Pendidikan
Agama Islam:
|
||||
a.
Al
Qur’an Hadits
|
76
|
76
|
76
|
||
b.
Akidah
Akhlak
|
76
|
76
|
76
|
||
c.
Fiqih
|
75
|
75
|
75
|
||
d.
SKI
|
75
|
75
|
75
|
||
2.
|
Pendidikan
Kewarganegaraan
|
76
|
76
|
76
|
|
3.
|
Bahasa
Indonesia
|
75
|
75
|
75
|
|
4.
|
Bahasa
Arab
|
76
|
75
|
75
|
|
5.
|
Bahasa
Inggris
|
75
|
75
|
75
|
|
6.
|
Matematika
|
75
|
75
|
75
|
|
7.
|
IPA
|
75
|
75
|
75
|
|
8.
|
IPS
|
75
|
75
|
75
|
|
9.
|
Seni
Budaya
|
77
|
77
|
77
|
|
10.
|
Pendidikan
Jasmani, Olah Raga dan Kesehatan
|
77
|
77
|
77
|
|
11.
|
Teknologi
Informasi dan Komunikasi
|
75
|
75
|
75
|
|
12.
|
Muatan
Lokal :
|
||||
a. Bahasa Jawa
|
76
|
76
|
76
|
||
b. Aswaja
/ Ke-NU-an
|
75
|
75
|
75
|
Catatan : Diusahakan ketuntasan
belajar mengalami peningkatan setiap tahun
sehingga ditargetkan pada Tahun Ajaran 2014/2015 seluruh mata pelajaran akan
mencapai kriteria ketuntasan ideal di atas 75%.
6.
Kenaikan Kelas
dan Kelulusan
a.
Kenaikan Kelas
Kenaikan
kelas ditentukan dengan berdasarkan kriteria berikut ini :
1) Penentuan
kenaikan kelas berdasarkan hasil rapat pleno guru dan pegawai yang dihadiri
oleh lebih dari 75% dari jumlah guru dan pegawai MTs. Banat Tajul Ulum sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
2) Kenaikan
kelas ditetapkan berdasarkan hasil belajar siswa selama 1 tahun pelajaran.
3) Siswa
dinyatakan naik kelas apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a) Memiliki
Akhlak dan budi pekerti yang baik, ditunjukkan dengan nilai kelakuan minimal B.
b) Kehadiran
minimal 75 % dari jumlah hari efektif dalam 1 tahun pelajaran.
c) Tidak
memiliki nilai yang belum tuntas lebih dari 4 (empat) mata pelajaran pada akhir
tahun pelajaran berdasarkan rata-rata nilai raport semester ganjil dan genap
d) Tidak
terdapat nilai ≤ 55 pada semua mata pelajaran
b.
Kelulusan
Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nasional No. 5 tahun 2015 tentang kriteria kelulusan, peserta didik dinyatakan
lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah setelah:
1) Menyelesaikan
seluruh program pembelajaran;
2) Memperoleh nilai minimal Baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok
mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok kewarganegaraan dan
kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran
jasmani, olah raga dan kesehatan;
3) Lulus
ujian sekolah/madrasah
4) Mengikuti
dan memiliki nilai Ujian Nasional
5) Memiliki
akhlak yang baik.
7. Pendidikan
Kecakapan Hidup
Menurut Undang-Undang Nomor
20 tahun 2003 yang dimaksud dengan kecakapan hidup / life skills adalah
kecakapan yang dimiliki seseorang untuk mampu memecahkan permasalahan hidup
secara wajar dan menjalani kehidupan secara bermartabat tanpa tertekan kemudian
secara pro aktif mencari dan menentukan solusi sehingga akhirnya mampu
mengatasinya.
Pendidikan kecakapan hidup
dijadikan arah pendidikan nasional. Hal
ini mengingat 90 % siswa tidak
melanjutkan sampai ke perguruan tinggi. Pendidikan kecakapan hidup memberi kesempatan kepada
siswa untuk memperoleh bekal keterampilan diharapkan dapat dijadikan sebagai
sumber penghidupannya. Penerapan kurikulum 2006 dan Implementasi Kurikulum 2013
memungkinkan MTs. Banat Tajul Ulum mengembangkan pendidikan kecakapan hidup,
mengingat dalam struktur kurikulum 2006 memuat jam untuk muatan lokal kelas VII
ada mata pelajaran ketrampilan kaligrafi dan dekorasi dan kegitan pengembangan
diri (ekuivalen 2 jam pelajaran) pada hari Jum’at untuk siswa yang berminat.
Pelaksanaan pendidikan kecakapan hidup merupakan arena dan sarana bagi siswa
untuk berlatih mengembangkan keterampilan .
Program pengembangan diri yang memuat pendidikan kecakapan hidup di MTs.
Banat Tajul Ulum adalah ketrampilan kaligrafi dan dekorasi. Latar belakang
munculnya program ketrampilan kaligrafi dan dekorasi pada jam pengembangan diri
adalah sebagai berikut :
a. Bahwa
lingkungan masyarakat MTs. Banat Tajul Ulum adalah beragam
b. Adanya
sebagisn siswa yang tidak melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi
c. Berdasarkan
hasil angket siswa ternyata siswa mempunyai minat yang tinggi terhadap program
ketrampilan kaligrafi dan dekorasi.
Selain dalam kegiatan pengembangan diri, dalam pembelajaran Intrakurikuler,
semua mata pelajaran diarahkan untuk membekali siswa dengan berbagai
pengetahuan dan ketrampilan yang dapat memberikan kecakapan hidup.
Dengan adanya pendidikan kecakapan hidup yang diterapkan di MTs. Banat
Tajul Ulum, diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi lulusannya sebagai
bekal untuk hidup layak dan dapat meningkatkan harkat dan martabat siswa untuk
terjun di dalam masyarakat.
8. Pendidikan
Berbasis Keunggulan Lokal dan Global
Pendidikan yang berbasis lokal dan
global adalah pendidikan yang memanfaatkan keunggulan lokal dan kebutuhan daya
saing global dalam aspek ekonomi, budaya, bahasa, teknologi informasi dan
komunikasi, ekologi dll yang semuanya bermanfaat bagi pengembangan kompetensi
peserta didik.
Penerapan pendidikan berbasis
keunggulan lokal dan global MTs. Banat Tajul Ulum dengan memperhatikan
lingkungan sosial dan kemampuan sumber daya sarana dan prasarana serta sumber
daya manusia yang ada maka diambil kebijakan sebagai berikut :
a.
Pendidikan berbasis keunggulan lokal
adalah bahasa jawa,Tahlil, ketrampilan seni
kaligrafi dan program hafalan Juz Amma. Setiap siswa secara bertahap sejak
kelas VII semester ganjil sampai kelas IX semester ganjil diwajibkan
menghafalkan surat-surat dalam juz ‘amma sesuai dengan target yang telah
ditentukan pada masing-masing semester. Dengan demikian setelah kelas IX
semester genap semua siswa telah hafal Juz ‘amma.
b.
Pendidikan berbasis keunggulan global
adalah Teknologi Informasi dan Komunikasi dan
program tambahan dengan meningkatkan kemampuan percakapan Bahasa Inggris
(Kemampuan Conversation) dan muhaddasah bilughoh al arabiyah.
Program peningkatan kemampuan percakapan dalam bahasa inggris diberikan
pada seluruh siswa kelas VII, VIII dan IX. Dengan program ini diharapkan alumni
siswa MTs. Banat Tajul Ulum memiliki ketrampilan tambahan dalam percakapan
berbahasa Inggris dan Bahasa Arab. Tenaga pengajarnya adalah guru yang dikirim
belajar di OCEAN dan Alfarisi Kediri Jawa Timur. Demikian juga seluruh guru
ikut diberikan pelatihan kemampuan conversation, dengan harapan para guru juga
dalam pembelajaran sesekali menggunakan bahasa pengantar dalam Bahasa Inggris.
Hal ini bertujuan membantu mempercepat kemampuan siswa dalam kemampuan
conversation. Sebulan sekali dihadirkan didepan kelas Native langsung dari
warga negara Inggris atau Amerika untuk melatih kemampuan percakapan siswa.
Pelaksanaan pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global masuk dalam
muatan lokal dan jam pengembangan diri sesuai dengan bakat dan minat siswa.
9. Kultur Madrasah
Dalam
mengembangkan budaya madrasah yang positif, MTs. Banat Tajul Ulum mengembangkan
kultur madrasah antara lain :
-
Sholat dluhur berjamaah setiap hari
-
Sholat Dhuha dan Kajian setiap pekan ,
-
Membaca Asma’ul Husna dan doa saaltu
Al Qur’an setiap pagi sebelum pelajaran dimulai selama 20 menit .
-
Infaq setiap hari Sabtu bagi seluruh
siswa dan guru.
-
Kebersihan lingkungan setiap hari
dengan menerapkan aturan denda bila melakukan pelanggaran membuang sampah di
sembarang tempat
-
Do’a bersama di kelas masing-masing
sebelum pelajaran dimulai saat jam pertama dan setelah selesai pelajaran pada
jam terakhir
-
Berjabat tangan siswa kepada guru
setiap pagi, didalam kelas pada jam pertama dan saat pulang pada jam terakhir
serta setiap saat bertemu dengan guru.
-
Mengucapkan salam saat siswa bertemu
dengan guru baik dilingkungan madrasah maupun di luar madrasah.
-
Saling bersalaman dan mengucapkan
salam antara sesama guru dan pegawai saat baru datang maupun saat pergi
meninggalkan madrasah.
-
Mengadakan pengajian pada setiap Kamis
Kliwon dan peringatan hari besar agama Islam.
-
Mengadakan kegiatan halal bihalal
antara siswa dengan guru atau guru dengan guru pada setiap Hari Raya Idul
Fitri.
10. Peraturan Tambahan
Dalam penerimaan peserta
didik baru, siswa yang berhak diterima di MTs. Banat Tajul Ulum adalah yang
telah memenuhi ketentuan yang berlaku dalam penerimaan peserta didik baru dan
telah lulus ujian seleksi masuk.
11. Lain-lain
Hal-hal yang berkaitan
dengan pelaksanaan kurikulum dijadikan sebagai lampiran tersendiri dan
merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dari Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
secara keseluruhan.
B. Kompetensi
Lulusan, Standar Kompetensi, Kompetensi Dasar dan Silabus
Kedalaman muatan kurikulum MTs. Banat Tajul Ulum dituangkan dalam
kompetensi yang terdiri atas Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) dan kompetensi
lulusan (Buku 2), standar kompetensi dan kompetensi dasar pada setiap tingkat
dan/atau semester (Buku 3), serta pengembangan silabus dan Rencana Pelaksanaan
Pembelajaran (RPP) masing-masing mata pelajaran (Buku 4)
C.Prinsip
Pengembangan Kurikulum KTSP di MTs. Banat Tajul Ulum
Kurikulum MTs.Banat Tajul Ulum dikembangkan dengan pengembangan KTSP dengan prinsip
pengembangan sebagai berikut :
1)
Berpusat pada potensi,
perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya.
Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa
peserta didik memiliki posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar
menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak
mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang
demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut
pengembangan kompetensi peserta didik disesuaikan dengan potensi, perkembangan,
kebutuhan, dan kepentingan peserta didik serta tuntutan lingkungan. Memiliki
posisi sentral berarti kegiatan pembelajaran berpusat pada peserta didik.
2)
Beragam dan terpadu
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan keragaman
karakteristik peserta didik, kondisi daerah, jenjang dan jenis pendidikan,
serta menghargai dan tidak diskriminatif terhadap perbedaan agama, suku,
budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan jender. Kurikulum meliputi
substansi komponen muatan wajib kurikulum, muatan lokal, dan pengembangan diri
secara terpadu, serta disusun dalam keterkaitan dan kesinambungan yang bermakna
dan tepat antarsubstansi
3)
Tanggap Terhadap Perkembangan Ilmu Pengetahuan, Teknologi,
Dan Seni
Kurikulum
dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
yang berkembang secara dinamis. Oleh karena itu, semangat dan isi kurikulum
memberikan pengalaman belajar peserta didik untuk mengikuti dan memanfaatkan
perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
4)
Relevan dengan kebutuhan kehidupan
Pengembangan
kurikulum dilakukan dengan melibatkan
pemangku kepentingan (stakeholders) untuk menjamin relevansi pendidikan dengan
kebutuhan kehidupan, termasuk di dalamnya kehidupan kemasyarakatan, dunia usaha dan dunia kerja. Oleh karena itu, pengembangan
keterampilan pribadi, keterampilan berpikir, keterampilan sosial, keterampilan
akademik, dan keterampilan vokasional merupakan keniscayaan.
5)
Menyeluruh dan berkesinambungan
Substansi kurikulum
mencakup keseluruhan dimensi kompetensi,
bidang kajian keilmuan dan mata pelajaran yang direncanakan dan
disajikan secara berkesinambungan antarsemua jenjang pendidikan.
6)
Belajar sepanjang hayat
Kurikulum diarahkan
kepada proses pengembangan, pembudayaan, dan pemberdayaan peserta didik yang
berlangsung sepanjang hayat. Kurikulum mencerminkan keterkaitan antara
unsur-unsur pendidikan formal, nonformal, dan informal dengan memperhatikan kondisi dan tuntutan
lingkungan yang selalu berkembang serta arah pengembangan manusia seutuhnya.
7)
Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah
Kurikulum
dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan nasional dan kepentingan daerah
untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kepentingan
nasional dan kepentingan daerah harus saling mengisi dan memberdayakan sejalan
dengan motto Bhineka Tunggal Ika dalam kerangka Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI).
BAB III
KALENDER
PENDIDIKAN
Kalender pendidikan
adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu
tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar,
waktu pembelajaran efektif dan hari libur.
A. Alokasi Waktu
Permulaan tahun pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran
pada awal tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.
Minggu efektif belajar adalah
jumlah minggu kegiatan pembelajaran
untuk setiap tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.
Waktu pembelajaran efektif adalah
jumlah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah jam pembelajaran untuk
seluruh matapelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan
pengembangan diri.
Waktu libur adalah waktu yang
ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada satuan
pendidikan yang dimaksud. Waktu libur dapat berbentuk jeda antar semester,
libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk
hari-hari besar nasional, dan hari libur khusus.
Alokasi waktu minggu efektif
belajar, waktu libur dan kegiatan lainnya tertera pada Tabel 11.
Tabel 11: Alokasi Waktu pada Kelender Pendidikan
No
|
Kegiatan
|
Alokasi Waktu
|
Keterangan
|
1
|
Minggu efektif belajar
|
Minimum 34 minggu dan maksimum 38 minggu
|
Digunakan untuk kegiatan pembelajaran efektif pada setiap satuan
pendidikan
|
2
|
Jeda antarsemester
|
Maksimum 2 minggu
|
Antara semester ganjil dan genap
|
3
|
Libur akhir tahun pelajaran
|
Maksimum 3 minggu
|
Digunakan untuk penyiapan kegiatan dan administrasi akhir dan awal
tahun pelajaran
|
4
|
Hari libur keagamaan
|
2 – 4 minggu
|
Daerah khusus yang
memerlukan libur keagamaan lebih panjang dapat mengaturnya sendiri tanpa
mengurangi jumlah minggu efektif belajar dan waktu pembelajaran efektif
|
5
|
Hari libur umum/nasional
|
Maksimum 2 minggu
|
Disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah
|
6
|
Hari libur khusus
|
Maksimum 1 minggu
|
Untuk satuan pendidikan sesuai dengan ciri kekhususan masing-masing
|
7
|
Kegiatan khusus sekolah
|
Maksimum 3 minggu
|
Digunakan untuk kegiatan yang
diprogramkan secara khusus oleh sekolah tanpa mengurangi jumlah minggu
efektif belajar dan waktu pembelajaran efektif
|
Berdasarkan
alokasi waktu tersebut di atas, Kalender
Pendidikan dijabarkan setiap tahun pelajaran.
B. Penetapan Kalender Pendidikan
1. Permulaan tahun pelajaran adalah bulan Juli
setiap tahun dan berakhir pada bulan Juni tahun berikutnya.
2. Hari libur
sekolah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional, dan/atau
Menteri Agama dalam hal yang terkait dengan hari raya keagamaan, Kepala Daerah
tingkat Kabupaten, dan/ atau organisasi penyelenggara pendidikan dapat
menetapkan hari libur khusus.
3. Pemerintah
Pusat/Provinsi/Kabupaten dapat menetapkan hari libur serentak untuk
satuan-satuan pendidikan.
4. Kalender pendidikan untuk setiap satuan pendidikan
disusun oleh masing-masing satuan pendidikan berdasarkan alokasi waktu
sebagaimana tersebut pada dokumen Standar Isi ini dengan memperhatikan
ketentuan dari pemerintah/pemerintah daerah.
5. Hari
belajar efektif adalah hari belajar yang betul-betul digunakan untuk kegiatan
pembelajaran, sesuai dengan tuntutan kurikulum.
6. Jumlah hari belajar efektif dalam satu tahun
pelajaran antara 204 - 228 hari belajar yang digunakan untuk kegiatan
pembelajaran, sesuai dengan kurikulum yang berlaku.
7. Jam belajar efektif adalah jam belajar yang
betul-betul digunakan untuk proses pembelajaran sesuai tuntutan kurikulum.
Jumlah jam belajar efektif setiap minggu untuk kelas VII, VIII dan IX masing-masing
sejumlah 48 jam pelajaran, dengan
alokasi waktu 40 menit per jam pelajaran. Jumlah minggu efektif untuk setiap
satu tahun pelajaran adalah 34 – 38 minggu. Jumlah jam belajar efektif selama
satu tahun untuk kelas VII, VIII dan IX masing-masing antara 1564 - 1748 jam pelajaran.
Penetapan Kalender
Pendidikan MTs. Banat Tajul Ulum didasarkan pada:
1. Keputusan
Kepala Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Jawa Tengah.
2. Program
Kegiatan MTs. Banat Tajul Ulum
Berdasarkan
ketentuan tersebut di atas, Kalender Pendidikan MTs. Banat Tajul Ulum setiap
tahun pelajaran ditetapkan melalui keputusan Kepala Madrasah. Adapun Kalender
Pendidikan MTs. Banat Tajul Ulum Brabo
Kecamatan Tanggungharjo Kabupaten Grobogan untuk Tahun Pelajaran 2014/2015 telah terlampir.
BAB IV
PENUTUP
Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan dan Kurikulum 2013 yang disusun oleh Tim
Pengembang Kurikulum MTs. Banat Tajul Ulum ini diharapkan dijadikan pedoman
semua komponen pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan MTs. Banat Tajul
Ulum dalam melaksanakan semua program (akademik maupun non akademik)
berdasarkan visi, misi, dan tujuan sekolah yang telah ditetapkan.
Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan (KTSP) dan Kurikulum 2013 ini disusun dengan mempertimbangkan
situasi dan kondisi satuan pendidikan (madrasah), potensi daerah/karakteristik
daerah, sosial budaya masyarakat setempat. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
(KTSP) dan Kurikulum 2013 ini merupakan kurikulum operasional yang disusun oleh dan
dilaksanakan di MTs. Banat Tajul Ulum. Oleh karena itu, dimungkinkan KTSP dan
Kurikulum 2013 ini tidak sama dengan KTSP dan Kurikulum 2013 madrasah / sekolah lain.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan dan Kurikulum 2013 MTs. Banat
Tajul Ulum ditujukan untuk mengembangkan lulusan
yang kompeten yang mampu membangun kehidupan diri, masyarakat, bangsa, dan
negaranya. Kurikulum ini merupakan suatu sistem kurikulum yang mengakomodasikan
berbagai kebutuhan tingkat nasional, daerah, dan madrasah, serta dapat
diperkaya untuk kepentingan global.
Keberhasilan pelaksanaan
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan dan Kurikulum 2013 ditandai dengan perwujudan kebiasaan berpikir
dan bertindak peserta didik dalam kehidupan sehari-hari di keluarga, di madrasah, dan di masyarakat. Kurikulum ini
perlu dinilai secara berencana dan berkala untuk mengetahui efektifitas dan
efisiensi dalam pelaksanaannya. Berkenaan dengan hal tersebut, penilaian
kurikulum ini dilakukan oleh berbagai komponen yang terkait untuk diadakan
perbaikan pada tahun pelajaran berikutnya.
_______________
0 komentar:
Posting Komentar