Selamat Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2015

Muda bukan berarti usia, akan tetapi semangat perubahan mengisi kemerdekaan secara moral, mental dan akal.

Latihan Dasar Kepemimpinan dan Pelatihan Jurnalistik

Semangat berkarya dalam menggoreskan tinta peradaban menuju generasi muslim yang cerdan dan produktif.

Segenap Dewan Guru dan Karyawan MTs Banat Tajul Ulum Brabo

Bersama kita bisa, bersatu menuju pendidikan berkualitas, demi merawat umat Nabi Muhammad SAW.

Sholat Istisqo'

Dengan penuh harapan semoga diberi hujan dan membawa berkah bagi kita semua, khususnya para santri dan petani di desa Brabo.

Pembacaan Teks Sumpah Pemuda

Kepala MTs Banat Tajul Ulum memimpin membacakan teks sumpah pemuda dalam Upacara Peringatan Sumpah Pemuda 28 Oktober 2015 .

Segenap Pengurus OSIM 2015

Semangat berorganisasi, belajar bermasyarakat, merencanakan program dan berkarya.

Dirgahayu Republik Indonesia ke-70, 17 Agustus 2015

Para siswi MTs Banat Tajul Ulum foto bersama dengan Kepala Desa Brabo Muhammad Nur Rokhim, S.Ag seusai upacara.

Pengurus Pers SMART 2015

Kan ku ukir peradaban umat manusia dengan tulisan dan karya penaku.

Orientasi Wali Siswa

Sebagai pengantar pemahaman wali murid atas semua hal yang berkaitan dengan MTs Banat Tajul Ulum seperti Kegiatan KBM, Tata tertib, Admistrasi dsb .

Minggu, 22 November 2015

Bapak Kepala Madrasah Daelami, S.Ag, M.Pd.I membacakan Teks sumpah Pemuda


Minggu Sehat Diisi dengan Mengaji Tartilan Estafet

Siswi MTs Banat Tajul Ulum Segar-Bugar setelah Olah Raga di Minggu sehat

Segenap Pengurus Redaksi SMART MTs Banat Tajul Ulum Brabo

Senin, 16 November 2015

KURIKULUM KTSP MTs BANAT TAJUL ULUM BRABO

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Rasional

Mencerdaskan kehidupan bangsa adalah salah satu tujuan negara Republik Indonesia yang tercantum dalam pembukaan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pendidikan nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mengemban fungsi tersebut pemerintah menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Implementasi Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dijabarkan ke dalam sejumlah peraturan, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Dalam upaya mengimplementasikan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tersebut, Menteri Pendidikan Nasional telah mengeluarkan tiga peraturan Menteri (Permen), yaitu Permen Nomor 22 tahun 2006 tanggal 23 Mei 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, Permen Nomor 23 Tahun 2006 tanggal 23 Mei 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL), dan Permen Nomor 24 tahun 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 tahun 2006 dan Nomor 23 tahun 2006 serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nasional No 5 Tahun  2015 tentang kriteria kelulusan
Sebagai upaya tindak lanjut dari undang-undang dan peraturan tersebut, maka MTs. Banat Tajul Ulum Brabo Tanggungharjo  Grobogan perlu menyusun Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dan Kurikulum 2013 untuk Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam ( PAI ) dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi satuan pendidikan (sekolah), potensi daerah/karakteristik daerah, sosial budaya masyarakat setempat. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dan Kurikulum 2013 untuk Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam ( PAI )  ini merupakan kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di MTs. Banat Tajul Ulum Brabo kecamatan tanggungharjo Kabupaten Grobogan.
Madrasah Tsanawiyah Banat Tajul Ulum  adalah merupakan lembaga pendidikan  lanjutan tingkat pertama yang berciri khas Islam berupaya mewujudkan tujuan pendidikan nasional tersebut, yaitu dengan menyiapkan generasi yang cerdas dan kompetitif di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) serta kuat dalam Iman dan taqwa (IMTAQ). Pengembangan KTSP dan Kurikulum 2013 ini mengacu pada standar nasional pendidikan untuk mencapai tujuan pendidikan nasional. Standar nasional pendidikan terdiri dari standar isi, standar proses, standar kompetensi kelulusan, standar tenaga kependidikan, standar sarana prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan dan standar penilaian pendidikan. Dua dari kedelapan standar nasional pendidikan tersebut, yaitu Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) merupakan acuan utama bagi MTs. Banat Tajul Ulum dalam mengembangkan kurikulum.
Orientasi penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan dan Kurikulum 2013 untuk Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam ( PAI )    MTs. Banat Tajul Ulum  mengarah pada visi, misi, dan tujuan MTs. Banat Tajul Ulum  yang mengacu pada standar nasional pendidikan serta bermuara pada  pencapaian tujuan pendidikan nasional. Panduan pengembangan kurikulum disusun antara lain agar dapat memberi kesempatan peserta didik untuk:
(a)          belajar untuk beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
(b)         belajar untuk memahami dan menghayati,
(c)          belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif,
(d)         belajar untuk hidup bersama dan berguna untuk orang lain, dan
(e)          belajar untuk membangun dan menemukan jati diri melalui proses belajar yang aktif, kreatif, efektif dan menyenangkan.
Melalui KTSP dan Kurikulum 2013 inilah MTs. Banat Tajul Ulum melaksanakan program pendidikan khususnya kegiatan pembelajaran sesuai dengan karakteristik, keberagaman potensi, dan kebutuhan peserta didik. Penyusunan KTSP dan Kurikulum 2013 ini  melibatkan seluruh komponen Madrasah dengan berkoordinasi dengan Departemen Agama, dan steakholder di lingkungan Madrasah. Komponen KTSP dan Kurikulum 2013 MTs. Banat Tajul Ulum ini meliputi:

1.    Tujuan Pendidikan Madrasah ;
2.    Struktur dan Muatan Kurikulum;
3. Kalender pendidikan dan Kriteria Ketuntasan Minimum (KKM)
4. Silabus, serta
5. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).

B. Landasan Yuridis

1.      Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional
2.      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
3.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
4.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
5.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 22 Tahun 2006
6.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 6 Tahun 2007 tentang perubahan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk satuan pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan Dasar dan Menengah.
7.      Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 117 Tahun 2003 tanggal            9 Desember 2003 tentang Standar Pelayanan Minimal Penyelenggaraan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs).
8.      Permendikbud Nomor 61 tahun 2014 tentang panduan penyusunan KTSP
9.      Permendikbud Nomor 68 Tahun 2013 tentang kerangka dasar dan Struktur kurikulum Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah Tsanawiyah
10.  Permendikbud Nomor 64 Tahun 2013 tentang standar isi pendidikan dasar dan menengah

11.  Permendikbud Nomor 65 Tahun 2013 tentang standar proses pendidikan dasar dan menengah
12.  Permendikbud Nomor 54 Tahun 2013 tentang standar kompetensi lulusan.
13.  Surat Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Islam Nomor 2676 Tahun 2013 tentang Kurikulum 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Islam dan Bahasa Arab
14.  Hasil rapat pleno dewan guru, pegawai madrasah tanggal 1 Juli 2015
C.  Visi, Misi, dan Tujuan Madrasah
Pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, tantangan di masa depan yang semakin kompleks, pengaruh globalisasi terhadap perubahan perilaku dan moral manusia, bergesernya paradigma masyarakat, kesadaran masyarakat serta orang tua terhadap pendidikan memacu MTs. Banat Tajul Ulum untuk merespon tantangan dan peluang tersebut dengan obyektif serta terencana. MTs. Banat Tajul Ulum memiliki cita dan citra mendambakan profil sekolah yang unggul di masa datang yang diwujudkan dalam Visi Madrasah sebagai  berikut:  

a.        Visi Madrasah
”Mempersiapkan generasi penerus yang mempunyai ilmu pengetahuan agama dan umum, berakhlaqul karimah serta menjadi suri tauladan atau uswatun hasanah ‘ala ahlus sunah waljama’ah”
b.        Misi Madrasah
1.      Madrasah sebagai pusat pengembangan budaya dan perilaku  Islami
2.      Menyelenggarakan pendidikan formal, professional dan berkualitas
3.      Mengembangkan kegiatan sosial bermanfaat

c.         Tujuan Madrsah
a.       Membentuk generasi muslimah yang berakhlakul karimah ala ahlussunah wal jamaah.
b.      Melahirkan alumni- alumni intelektual muslimah yang handal.
c.       Membantu pemerintah dalam pelaksanaan wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun.


Untuk mencapai standar mutu pendidikan yang dapat dipertanggungjawabkan secara nasional, kegiatan pembelajaran di madrasah mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan yang telah ditetapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
Berkaitan dengan pencapaian tujuan pendidikan nasional dan Standar Kompetensi Lulusan yang telah ditetapkan maka Kepala Madrasah dan akademika madrasah serta dengan Komite Madrasah menetapkan sasaran program/kegiatan pokok strategis, baik untuk jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang. Sasaran program tersebut dimaksudkan untuk mewujudkan visi dan misi MTs. Banat Tajul Ulum.

D.  Pengertian
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
KTSP adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. KTSP terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan, serta silabus.
Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi , kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber/bahan/alat belajar. Silabus merupakan penjabaran standar kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, serta indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian.
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) merupakan bagian dari perencanaan proses pembelajaran yang memuat sekurang-kurangnya tujuan pembelajaran, materi ajar, metode pengajaran, sumber belajar, dan penilaian hasil belajar.




BAB II
STRUKTUR DAN MUATAN KURIKULUM

Struktur dan muatan kurikulum MTs. Banat Tajul Ulum mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional  Pendidikan pasal 6 ayat (1) menyatakan bahwa kurikulum untuk jenis pendidikan umum, kejuruan, dan khusus pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dan Permendikbud Nomor 68 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum yang dikembangkan dengan penyempurnaan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik, pembelajaran yang interaktif, pembelajaran yang aktif, pembelajaran berbasis kelompok, pembelajaran berbasis alat multimedia, pembelajaran berbasis massal dengan memperkuat pengembangan potensi khusus setiap peserta didik, pembelajaran pengetahuan jamak (Multi disiplin) dan pembelajaran kritis.

1.      Struktur Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
 MTs. Banat Tajul Ulum sebagai salah satu lembaga Pendidikan Dasar dan Menengah memiliki kurikulum sesuai yang tertuang dalam Standar Isi meliputi lima kelompok mata pelajaran sebagai berikut :
a.       kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;
b.  kelompok mata pelajaran kewarganegaraan  dan kepribadian;
c.       kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi;
d.      kelompok mata pelajaran estetika;
e.       kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan.
Cakupan setiap kelompok mata pelajaran disajikan pada Tabel 1.

Tabel 1.   Cakupan Kelompok Mata Pelajaran KTSP

No
Kelompok Mata Pelajaran
Cakupan
1.
Agama dan Akhlak Mulia
Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia. Akhlak mulia mencakup etika, budi pekerti, atau moral sebagai perwujudan dari pendidikan agama.
2.
Kewarganega-raan dan Kepribadian
Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dimaksudkan untuk peningkatan kesa-daran dan wawasan peserta didik akan status, hak, dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyara-kat, berbangsa, dan bernegara, serta peningkatan kualitas dirinya sebagai manusia.
Kesadaran dan wawasan termasuk wawasan ke-bangsaan, jiwa dan patriotisme bela negara, peng-hargaan terhadap hak-hak asasi manusia, kema-jemukan bangsa, pelestarian lingkungan hidup, kesetaraan gender, demokrasi, tanggung jawab sosial, ketaatan pada hukum, ketaatan membayar pajak, dan sikap serta perilaku anti korupsi, kolusi, dan nepotisme.
3.
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada SMP dimaksudkan untuk memper-oleh kompetensi dasar ilmu pengetahuan dan teknologi serta membudayakan berpikir ilmiah secara kritis, kreatif dan mandiri.
4.
Estetika
Kelompok mata pelajaran estetika dimaksudkan untuk meningkatkan sensitivitas, kemampuan mengekspresikan dan kemampuan mengapresiasi keindahan dan harmoni. Kemampuan mengapre siasi dan mengekspresikan keindahan serta har moni mencakup apresiasi dan ekspresi, baik dalam kehidupan individual sehingga mampu menikmati dan mensyukuri hidup, maupun dalam kehidupan kemasyarakatan sehingga mampu menciptakan kebersamaan yang harmonis.
5.
Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan pada SMP dimaksudkan untuk mening-katkan potensi fisik serta membudayakan sportivi-tas dan kesadaran hidup sehat.
Budaya hidup sehat termasuk kesadaran, sikap, dan perilaku hidup sehat yang bersifat individual ataupun yang bersifat kolektif kemasyarakatan seperti keterbebasan dari perilaku seksual bebas, kecanduan narkoba, HIV/AIDS, demam berdarah, muntaber, dan penyakit lain yang potensial untuk mewabah.



A.    Struktur Kurikulum MTs. Banat Tajul Ulum
Struktur kurikulum merupakan pola dan susunan mata pelajaran yang harus ditempuh oleh peserta didik dalam kegiatan pembelajaran. Kedalaman muatan kurikulum pada setiap mata pelajaran pada setiap satuan pendidikan dituangkan dalam kompetensi yang harus dikuasai peserta didik sesuai dengan beban belajar yang tercantum dalam struktur kurikulum. Kompetensi yang dimaksud terdiri atas standar kompetensi dan kompetensi dasar yang dikembangkan berdasarkan standar kompetensi lulusan.  Struktur kurikulum MTs. Banat Tajul Ulum  terdiri dari: Mata Pelajaran, Muatan Lokal, dan Pengembangan diri.
1.            Mata Pelajaran
Mata pelajaran merupakan materi bahan ajar berdasarkan landasan keilmuan yang akan dibelajarkan kepada peserta didik sebagai beban belajar melalui metode dan pendekatan tertentu.
Mata pelajaran dalam struktur kurikulum MTs. Banat Tajul Ulum meliputi substansi pembelajaran yang ditempuh dalam satu jenjang pendidikan selama tiga tahun mulai Kelas VII, VIII dan Kelas IX.
Struktur kurikulum disusun berdasarkan standar kompetensi lulusan dan standar kompetensi mata pelajaran dengan ketentuan sebagai berikut.
a.       Kurikulum MTs. Banat Tajul Ulum  memuat 11 mata pelajaran sebagai mana tertera pada tabel 3. Khusus untuk Pelajaran Agama Islam  meliputi : SKI, Akidah Akhlak, Fiqih dan Al-Qur’an Hadist.
b.      Substansi mata pelajaran IPA dan IPS di MTs. Banat Tajul Ulum  merupakan “IPA Terpadu” dan “IPS Terpadu”.
c.       Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokasikan sebagai mana tertera dalam struktur kurikulum ( tabel 3). Bila dibandingkan dengan struktur kurikulum sesuai Standar Isi pada Permendiknas No. 22 Tahun 2006, maka terdapat tambahan jumlah jam pelajaran perminggu pada mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam, Matematika, , Bahasa Inggris dan IPA seperti tertera pada tabel 2.
d.      Alokasi waktu satu jam  pembelajaran adalah 40 menit. Jumlah minggu efektif selama satu Tahun Pelajaran ( 2 semester ) sebanyak 34 – 38 minggu.
2.      Muatan Lokal
Muatan lokal merupakan bagian integral dari struktur kurikulum MTs. Banat Tajul Ulum. Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak dapat dikelompokkan ke dalam mata pelajaran yang ada.
Seiring dengan dinamika zaman yang terus bergerak menuju arus globalisasi, keberadaan Bahasa dan Sastra Jawa dikhawatirkan akan tergeser oleh nilai-nilai global. Oleh karena itu, MTs. Banat Tajul Ulum  menganggap penting adanya upaya pelestarian dan pengembangan Bahasa dan Sastra Jawa,serta nilai nilai luhur Islam ala ahlissunnah wal jamaah, sehingga peserta didik dapat mengapresiasi, melestarikan, dan mengembangkan nilai-nilai Bahasa dan Sastra Jawa dalam kehidupan sehari-hari dan tetap mengikuti agama Islam ala ahlissunnah wal jamaah.

Berdasarkan hal tersebut, maka dalam Muatan Lokal Tajul Ulum  menempatkan Bahasa dan Sastra Jawa dan Ke-NU-an/Aswaja sebagai mata pelajaran Muatan Lokal dengan alokasi waktu 2 jam pelajaran per minggu.
Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar yang dikembangkan pada mata pelajaran Bahasa dan Sastra Jawa diarahkan pada aspek-aspek kemampuan berbahasa dan bersastra Jawa, yang mencakup sub aspek pemahaman dan praktek dalam mengembangkan keempat ketrampilan berbahasa yaitu  mendengarkan, berbicara, membaca, dan menulis sedangkan pada Aswaja diarahkan pada aspek aspek kemampuan pemahaman nilai nilai ajaran Islam yang diwariskan oleh Rosululloh SAW dan yang diajarkan oleh ulama’ ulama’ salaf terdahulu.




3.      Pengembangan Diri
Pengembangan diri adalah kegiatan yang bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan potensi, bakat, minat, setiap peserta didik sesuai dengan kondisi madrasah.
Dengan pengembangan diri diharapkan potensi, minat bakat serta kemampuan peserta didik meningkat. Pengembangan diri bukan merupakan mata pelajaran yang harus dibimbing oleh guru. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler. Kegiatan pengembangan diri dilakukan melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan dengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial, belajar, dan pengembangan karir peserta didik serta kegiatan ekstrakurikuler, seperti kepramukaan,  kepemimpinan, kelompok seni-budaya, kelompok tim olahraga, dan pembiasaan.
Pengembangan diri yang dikembangkan MTs. Banat Tajul Ulum meliputi program  berikut :
a.Pengembangan diri intra kurikuler
1. Bimbingan Konseling
Bimbingan konseling dilaksanakan secara berkala dan bergiliran setiap hari dengan bentuk bimbingan klasikal, kelompok maupun individual.
2. Pengembangan potensi akademik
Pengembangan diri potensi akademik diarahkan untuk optimalisasi potensi akademik peserta didik , kegiatan ang dilaksanakan diantaranya :
- Olimpiade IPA
- Olimpiade Matematika
- Bahasa Indonesia
- Bahasa Jawa
- Bahasa Arab
- Bahasa Inggris



3. Pengembangan potensi olahraga
Pengembangan potensi bidang olahraga diarahkan untuk optimalisai potensi, bakat dan minat bidang olah raga peserta didik, kegiatan pengembangan yang dilaksanakan meliputi :
- Olah raga bola bolly
- Olah raga tenis meja
- Olah raga catur
- Olah raga bulu tangkis
4. Pengembangan potensi kesenian (Qiro’at, Paduan Suara, dan Rebana)
Pengembangan potensi kesenian diarahkan untuk optimalisai potensi, bakat dan minat bidang kesenian peserta didik, kegiatan pengembangan yang dilaksanakan meliputi :
- Qiro’at ( Seni membaca Al Qur’an )
- Paduan suara
- Rebana
5. Tartil Al Qur’an
Kegiatan pengembangan tartil Al Qur’an  diarahkan untuk pembenahan bacaan Al Qur’an peserta didik. Kegiatan ini diperuntukkan bagi peserta didik yang memiliki kemampuan membaca ataupun menulis Al Qur’an yang masih kurang berdasar seleksi yang dilakukan.
6. Ketrampilan
Pengembangan potensi kesenian diarahkan untuk optimalisai potensi, bakat dan minat bidang kesenian peserta didik, kegiatan pengembangan yang dilaksanakan meliputi :

b.Pengembangan diri ekstra kurikuler
- MTQ
- Rebana
- Pramuka
- Kaligrafi
- Jurnalistik
c.Pembiasaan dilakukan meliputi kegiatan.
- Upacara Bendera
- Sholat dluhur berjamaah setiap hari. 
- Membaca Asma’ul Husna dan Doa Saaltu dan Al Qur’an setiap pagi sebelum pelajaran dimulai selama 15 menit
- Hafalan Juz Amma dengan target lulus dari MTs. Banat Tajul Ulum sudah hafal surat-surat dalam Juz Amma’ (Juz 30 Al Qur’an).
- Infaq setiap hari Sabtu.
- Kebersihan lingkungan setiap hari dengan menerapkan aturan denda bila melakukan pelanggaran membuang sampah di sembarang tempat
- Do’a bersama di kelas masing-masing sebelum pelajaran dimulai saat jam pertama dan setelah selesai pelajaran pada jam terakhir.
- Berjabat tangan siswa kepada guru setiap pagi, sebelum masuk kelas pada jam pertama dan saat pulang pada jam terakhir serta setiap saat bertemu dengan guru.
- Mengucapkan salam saat siswa bertemu dengan guru baik dilingkungan madrasah maupun di luar madrasah.
- Saling bersalaman dan mengucapkan salam antara sesama guru dan pegawai saat baru datang maupun saat pergi meninggalkan madrasah.


Tabel 3:  Struktur Kurikulum MTs. Banat Tajul Ulum
Keterangan

Kelas dan Alokasi Waktu

VII
VIII
IX
1.      Pendidikan Agama Islam :
a.       Al Qur’an dan Hadits
b.      Aqidah dan Akhlaq
c.       Fiqih
d.      SKI

2 jam
2 jam
2 jam
2 jam

2 jam
2 jam
2 jam
2 jam

2 jam
2 jam
2 jam
2 jam
2.   Pendidikan Kewarganegaraan
2 jam
2 jam
2 jam
3.   Bahasa Indonesia
4 jam
4 jam
4 jam
4.   Bahasa Inggris
4 jam
4 jam
4 jam
5.  Bahasa Arab
3 jam
3 jam
2 jam
6.   Matematika
4 jam
4 jam
4 jam
7.   Ilmu Pengetahuan Alam
4 jam
4 jam
4 jam
8.   Ilmu Pengetahuan Sosial
4 jam
4 jam
4 jam
9.   Seni Budaya
2 jam
2 jam
2 jam
10. Penjas, Olahraga dan Kesehatan
2 jam
2 jam
2 jam
11. Teknologi Informasi Komunikasi  ( TIK )
2 jam
2 jam
2 jam
12. Muatan Lokal



a.       Bahasa Jawa
2 jam
2 jam
2 jam
b.      Ke Nu an
2 jam
2 jam
2 jam
13. Bimbingan Konseling*

2 jam
2 jam
    14. BTA
2 jam
2 jam
2 jam
    15. Pengembangan Diri*
2 jam
2 jam
2 jam
    16. Sholat Dhuha/Minggu Sehat/Tajwid
2 jam
2 jam
2 jam
Jumlah
48 jam
48 jam
48 jam
Keterangan :  *)          : Dilaksanakan didalam dan  luar jam pelajaran intra kurikuler.
                      **)         : Dilaksanakan di luar pelajaran intra kurikuler yaitu sore hari.
***)     : ekuivalen 2 jam pembelajaran.

4.  Pengaturan Beban Belajar
Dengan mempertimbangkan ketersediaan sumber daya, potensi, dan sarana prasarana di MTs. Banat Tajul Ulum, maka madrasah menetapkan beban belajar dengan Sistem Paket. Dengan sistem ini, maka jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokasikan sebagaimana yang tertuang dalam struktur kurikulum. Lama belajar untuk setiap jam tatap muka adalah 40 menit.
Alokasi waktu untuk penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur untuk setiap mata pelajaran ditetapkan sebesar 0 - 50% dari waktu kegiatan tatap muka mata pelajaran yang bersangkutan.
Jam  pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum dan beban belajar perminggu 46 jam,minggu efektif 34 minggu. Pengaturan  alokasi waktu untuk setiap mata  pelajaran yang terdapat pada semester ganjil dan genap dalam satu tahun ajaran dapat dilakukan secara fleksibel dengan jumlah beban belajar yang tetap. Pemanfaatan jam pembelajaran tambahan mempertimbangkan kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi

5. Kriteria Ketuntasan Minimal Belajar
Kriteria Ketuntasan Minimal Belajar disusun dengan mempertimbangkan tingkat kemampuan rata-rata peserta didik, kompleksitas bahan ajar serta sumber daya pendukung pembelajaran.
Kriteria Ketuntasan Minimal Belajar  MTs. Banat Tajul Ulum  untuk setiap  mata pelajaran pada Tahun Pelajaran 2015/2016 seperti pada tabel berikut ini:
No.
Mata Pelajaran

KKM TIAP KELAS
Ket.
VII
VIII
IX
1
2
3
4
5
6
1
Pendidikan Agama Islam:




a.        Al Qur’an Hadits
76
76
76

b.        Akidah Akhlak
76
76
76

c.        Fiqih
75
75
75

d.        SKI
75
75
75

2.
Pendidikan Kewarganegaraan
76
76
76

3.
Bahasa Indonesia
75
75
75

4.
Bahasa Arab
76
75
75

5.
Bahasa Inggris
75
75
75

6.
Matematika
75
75
75

7.
IPA
75
75
75

8.
IPS
75
75
75

9.
Seni Budaya
77
77
77

10.
Pendidikan Jasmani, Olah Raga dan Kesehatan
77
77
77

11.
Teknologi Informasi dan Komunikasi
75
75
75

12.
Muatan Lokal :




a.    Bahasa Jawa
76
76
76

b.    Aswaja / Ke-NU-an
75
75
75


Catatan  :  Diusahakan ketuntasan belajar mengalami peningkatan setiap tahun  sehingga ditargetkan pada Tahun Ajaran 2014/2015 seluruh mata pelajaran akan mencapai kriteria ketuntasan ideal di atas 75%.
6.      Kenaikan Kelas dan Kelulusan
a.      Kenaikan Kelas
Kenaikan kelas ditentukan dengan berdasarkan kriteria berikut ini :
1)      Penentuan kenaikan kelas berdasarkan hasil rapat pleno guru dan pegawai yang dihadiri oleh lebih dari 75% dari jumlah guru dan pegawai MTs. Banat Tajul Ulum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2)      Kenaikan kelas ditetapkan berdasarkan hasil belajar siswa selama 1 tahun pelajaran.
3)      Siswa dinyatakan naik kelas apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a)      Memiliki Akhlak dan budi pekerti yang baik, ditunjukkan dengan nilai kelakuan minimal B.
b)      Kehadiran minimal 75 % dari jumlah hari efektif dalam 1 tahun pelajaran.
c)      Tidak memiliki nilai yang belum tuntas lebih dari 4 (empat) mata pelajaran pada akhir tahun pelajaran berdasarkan rata-rata nilai raport semester ganjil dan genap
d)     Tidak terdapat nilai ≤ 55 pada semua mata pelajaran



b.      Kelulusan
Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nasional No. 5 tahun 2015 tentang kriteria kelulusan, peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah setelah:
1)      Menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
2)      Memperoleh  nilai minimal Baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga dan kesehatan;
3)      Lulus ujian sekolah/madrasah
4)      Mengikuti dan memiliki nilai Ujian Nasional
5)      Memiliki akhlak yang baik.


7.   Pendidikan Kecakapan Hidup
Menurut Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 yang dimaksud dengan kecakapan hidup / life skills adalah kecakapan yang dimiliki seseorang untuk mampu memecahkan permasalahan hidup secara wajar dan menjalani kehidupan secara bermartabat tanpa tertekan kemudian secara pro aktif mencari dan menentukan solusi sehingga akhirnya mampu mengatasinya.
            Pendidikan kecakapan hidup dijadikan  arah pendidikan nasional. Hal ini  mengingat 90 % siswa tidak melanjutkan sampai ke perguruan tinggi. Pendidikan  kecakapan hidup memberi kesempatan kepada siswa untuk memperoleh bekal keterampilan diharapkan dapat dijadikan sebagai sumber penghidupannya. Penerapan kurikulum 2006 dan Implementasi Kurikulum 2013 memungkinkan MTs. Banat Tajul Ulum mengembangkan pendidikan kecakapan hidup, mengingat dalam struktur kurikulum 2006 memuat jam untuk muatan lokal kelas VII ada mata pelajaran ketrampilan kaligrafi dan dekorasi dan kegitan pengembangan diri (ekuivalen 2 jam pelajaran) pada hari Jum’at untuk siswa yang berminat. Pelaksanaan pendidikan kecakapan hidup merupakan arena dan sarana bagi siswa untuk berlatih mengembangkan keterampilan .
Program pengembangan diri yang memuat pendidikan kecakapan hidup di MTs. Banat Tajul Ulum adalah ketrampilan kaligrafi dan dekorasi. Latar belakang munculnya program ketrampilan kaligrafi dan dekorasi pada jam pengembangan diri adalah sebagai berikut :
a.       Bahwa lingkungan masyarakat MTs. Banat Tajul Ulum adalah beragam
b.      Adanya sebagisn siswa yang tidak melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi
c.       Berdasarkan hasil angket siswa ternyata siswa mempunyai minat yang tinggi terhadap program ketrampilan kaligrafi dan dekorasi.

Selain dalam kegiatan pengembangan diri, dalam pembelajaran Intrakurikuler, semua mata pelajaran diarahkan untuk membekali siswa dengan berbagai pengetahuan dan ketrampilan yang dapat memberikan kecakapan hidup.
Dengan adanya pendidikan kecakapan hidup yang diterapkan di MTs. Banat Tajul Ulum, diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi lulusannya sebagai bekal untuk hidup layak dan dapat meningkatkan harkat dan martabat siswa untuk terjun di dalam masyarakat.
8. Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal dan Global
            Pendidikan yang berbasis lokal dan global adalah pendidikan yang memanfaatkan keunggulan lokal dan kebutuhan daya saing global dalam aspek ekonomi, budaya, bahasa, teknologi informasi dan komunikasi, ekologi dll yang semuanya bermanfaat bagi pengembangan kompetensi peserta didik.
            Penerapan pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global MTs. Banat Tajul Ulum dengan memperhatikan lingkungan sosial dan kemampuan sumber daya sarana dan prasarana serta sumber daya manusia yang ada maka diambil kebijakan sebagai berikut :
a.          Pendidikan berbasis keunggulan lokal adalah bahasa jawa,Tahlil,  ketrampilan seni kaligrafi dan program hafalan Juz Amma. Setiap siswa secara bertahap sejak kelas VII semester ganjil sampai kelas IX semester ganjil diwajibkan menghafalkan surat-surat dalam juz ‘amma sesuai dengan target yang telah ditentukan pada masing-masing semester. Dengan demikian setelah kelas IX semester genap semua siswa telah hafal Juz ‘amma.
b.         Pendidikan berbasis keunggulan global adalah Teknologi Informasi dan Komunikasi dan  program tambahan dengan meningkatkan kemampuan percakapan Bahasa Inggris (Kemampuan Conversation) dan muhaddasah bilughoh al arabiyah.
Program peningkatan kemampuan percakapan dalam bahasa inggris diberikan pada seluruh siswa kelas VII, VIII dan IX. Dengan program ini diharapkan alumni siswa MTs. Banat Tajul Ulum memiliki ketrampilan tambahan dalam percakapan berbahasa Inggris dan Bahasa Arab. Tenaga pengajarnya adalah guru yang dikirim belajar di OCEAN dan Alfarisi Kediri Jawa Timur. Demikian juga seluruh guru ikut diberikan pelatihan kemampuan conversation, dengan harapan para guru juga dalam pembelajaran sesekali menggunakan bahasa pengantar dalam Bahasa Inggris. Hal ini bertujuan membantu mempercepat kemampuan siswa dalam kemampuan conversation. Sebulan sekali dihadirkan didepan kelas Native langsung dari warga negara Inggris atau Amerika untuk melatih kemampuan percakapan siswa.
Pelaksanaan pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global masuk dalam muatan lokal dan jam pengembangan diri sesuai dengan bakat dan minat siswa.



9. Kultur Madrasah
Dalam mengembangkan budaya madrasah yang positif, MTs. Banat Tajul Ulum mengembangkan kultur madrasah antara lain :
-          Sholat dluhur berjamaah setiap hari
-          Sholat Dhuha dan Kajian setiap pekan ,
-          Membaca Asma’ul Husna dan doa saaltu Al Qur’an setiap pagi sebelum pelajaran dimulai selama 20 menit .
-          Infaq setiap hari Sabtu bagi seluruh siswa dan guru.
-          Kebersihan lingkungan setiap hari dengan menerapkan aturan denda bila melakukan pelanggaran membuang sampah di sembarang tempat
-          Do’a bersama di kelas masing-masing sebelum pelajaran dimulai saat jam pertama dan setelah selesai pelajaran pada jam terakhir
-          Berjabat tangan siswa kepada guru setiap pagi, didalam kelas pada jam pertama dan saat pulang pada jam terakhir serta setiap saat bertemu dengan guru.
-          Mengucapkan salam saat siswa bertemu dengan guru baik dilingkungan madrasah maupun di luar madrasah.
-          Saling bersalaman dan mengucapkan salam antara sesama guru dan pegawai saat baru datang maupun saat pergi meninggalkan madrasah.
-          Mengadakan pengajian pada setiap Kamis Kliwon dan peringatan hari besar agama Islam.
-          Mengadakan kegiatan halal bihalal antara siswa dengan guru atau guru dengan guru pada setiap Hari Raya Idul Fitri.

10. Peraturan Tambahan
Dalam penerimaan peserta didik baru, siswa yang berhak diterima di MTs. Banat Tajul Ulum adalah yang telah memenuhi ketentuan yang berlaku dalam penerimaan peserta didik baru dan telah lulus ujian seleksi masuk.



11. Lain-lain
Hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan kurikulum dijadikan sebagai lampiran tersendiri dan merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dari Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan secara keseluruhan.
B. Kompetensi Lulusan, Standar Kompetensi, Kompetensi Dasar dan Silabus
Kedalaman muatan kurikulum MTs. Banat Tajul Ulum dituangkan dalam kompetensi yang terdiri atas Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) dan kompetensi lulusan (Buku 2), standar kompetensi dan kompetensi dasar pada setiap tingkat dan/atau semester (Buku 3), serta pengembangan silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) masing-masing mata pelajaran (Buku 4)
C.Prinsip Pengembangan Kurikulum KTSP di MTs. Banat Tajul Ulum
Kurikulum MTs.Banat Tajul Ulum dikembangkan dengan pengembangan KTSP dengan prinsip pengembangan sebagai berikut :
1)         Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya.
Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut pengembangan kompetensi peserta didik disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik serta tuntutan lingkungan. Memiliki posisi sentral berarti kegiatan pembelajaran berpusat pada peserta didik.
2)         Beragam dan terpadu
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan keragaman karakteristik peserta didik, kondisi daerah, jenjang dan jenis pendidikan, serta menghargai dan tidak diskriminatif terhadap perbedaan agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan jender. Kurikulum meliputi substansi komponen muatan wajib kurikulum, muatan lokal, dan pengembangan diri secara terpadu, serta disusun dalam keterkaitan dan kesinambungan yang bermakna dan tepat antarsubstansi
3)         Tanggap Terhadap Perkembangan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, Dan Seni
Kurikulum dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang berkembang secara dinamis. Oleh karena itu, semangat dan isi kurikulum memberikan pengalaman belajar peserta didik untuk mengikuti dan memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
4)         Relevan dengan kebutuhan kehidupan
Pengembangan kurikulum dilakukan dengan   melibatkan pemangku kepentingan (stakeholders) untuk menjamin relevansi pendidikan dengan kebutuhan kehidupan, termasuk di dalamnya kehidupan  kemasyarakatan, dunia usaha dan  dunia kerja. Oleh karena itu, pengembangan keterampilan pribadi,  keterampilan  berpikir, keterampilan sosial, keterampilan akademik, dan keterampilan vokasional merupakan keniscayaan.
5)         Menyeluruh dan berkesinambungan
Substansi kurikulum mencakup keseluruhan dimensi kompetensi,   bidang kajian keilmuan dan mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara berkesinambungan antarsemua jenjang pendidikan.
6)         Belajar sepanjang hayat
Kurikulum diarahkan kepada proses pengembangan, pembudayaan, dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. Kurikulum mencerminkan keterkaitan antara unsur-unsur pendidikan formal, nonformal, dan informal  dengan memperhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu berkembang serta arah pengembangan manusia seutuhnya.

7)         Seimbang antara kepentingan   nasional dan kepentingan daerah
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan nasional dan kepentingan daerah untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kepentingan nasional dan kepentingan daerah harus saling mengisi dan memberdayakan sejalan dengan motto Bhineka Tunggal Ika dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
















BAB III
KALENDER PENDIDIKAN
                                                                          
Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.
A.  Alokasi Waktu
Permulaan tahun pelajaran  adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.
Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran  untuk setiap tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.
Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh matapelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.
Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan yang dimaksud. Waktu libur dapat berbentuk jeda antar semester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur khusus.
Alokasi waktu minggu efektif belajar, waktu libur dan kegiatan lainnya tertera pada Tabel 11.

Tabel 11: Alokasi Waktu pada Kelender Pendidikan

No
Kegiatan
Alokasi Waktu
Keterangan
1
Minggu efektif  belajar
Minimum 34 minggu dan maksimum 38 minggu
Digunakan untuk kegiatan pembelajaran efektif pada setiap satuan pendidikan
2
Jeda antarsemester
Maksimum 2 minggu
Antara semester ganjil dan genap
3
Libur akhir tahun pelajaran
Maksimum 3 minggu
Digunakan untuk penyiapan kegiatan dan administrasi akhir dan awal tahun pelajaran
4
Hari libur keagamaan
 2 – 4 minggu
Daerah khusus yang memerlukan libur keagamaan lebih panjang dapat mengaturnya sendiri tanpa mengurangi jumlah minggu efektif belajar dan waktu pembelajaran efektif
5
Hari libur umum/nasional
Maksimum 2 minggu
Disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah
6
Hari libur khusus
Maksimum 1 minggu
Untuk satuan pendidikan sesuai dengan ciri kekhususan masing-masing
7
Kegiatan khusus sekolah
Maksimum 3 minggu
Digunakan untuk kegiatan yang diprogramkan secara khusus oleh sekolah tanpa mengurangi jumlah minggu efektif belajar dan waktu pembelajaran efektif

Berdasarkan alokasi waktu tersebut di atas,  Kalender Pendidikan dijabarkan setiap tahun pelajaran.
B.  Penetapan Kalender Pendidikan
1.  Permulaan tahun pelajaran adalah bulan Juli setiap tahun dan berakhir pada bulan Juni tahun berikutnya.
2.   Hari libur sekolah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional, dan/atau Menteri Agama dalam hal yang terkait dengan hari raya keagamaan, Kepala Daerah tingkat Kabupaten, dan/ atau organisasi penyelenggara pendidikan dapat menetapkan hari libur khusus.
3.   Pemerintah Pusat/Provinsi/Kabupaten dapat menetapkan hari libur serentak untuk satuan-satuan pendidikan.
4. Kalender pendidikan untuk setiap satuan pendidikan disusun oleh masing-masing satuan pendidikan berdasarkan alokasi waktu sebagaimana tersebut pada dokumen Standar Isi ini dengan memperhatikan ketentuan dari pemerintah/pemerintah daerah.
5.  Hari belajar efektif adalah hari belajar yang betul-betul digunakan untuk kegiatan pembelajaran, sesuai dengan tuntutan kurikulum.
6. Jumlah hari belajar efektif dalam satu tahun pelajaran antara 204 - 228 hari belajar yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran, sesuai dengan kurikulum yang berlaku.
7. Jam belajar efektif adalah jam belajar yang betul-betul digunakan untuk proses pembelajaran sesuai tuntutan kurikulum. Jumlah jam belajar efektif setiap minggu untuk kelas VII, VIII dan IX masing-masing sejumlah 48  jam pelajaran, dengan alokasi waktu 40 menit per jam pelajaran. Jumlah minggu efektif untuk setiap satu tahun pelajaran adalah 34 – 38 minggu. Jumlah jam belajar efektif selama satu tahun untuk kelas VII, VIII dan IX masing-masing antara 1564 - 1748  jam pelajaran.
Penetapan Kalender Pendidikan MTs. Banat Tajul Ulum didasarkan pada:
1.      Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Jawa Tengah.
2.      Program Kegiatan MTs. Banat Tajul Ulum
Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, Kalender Pendidikan MTs. Banat Tajul Ulum setiap tahun pelajaran ditetapkan melalui keputusan Kepala Madrasah. Adapun Kalender Pendidikan MTs. Banat Tajul Ulum Brabo Kecamatan Tanggungharjo Kabupaten Grobogan untuk Tahun Pelajaran 2014/2015 telah terlampir.







BAB IV
PENUTUP


Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan dan Kurikulum 2013 yang disusun oleh Tim Pengembang Kurikulum MTs. Banat Tajul Ulum ini diharapkan dijadikan pedoman semua komponen pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan MTs. Banat Tajul Ulum dalam melaksanakan semua program (akademik maupun non akademik) berdasarkan visi, misi, dan tujuan sekolah yang telah ditetapkan.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dan Kurikulum 2013 ini disusun dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi satuan pendidikan (madrasah), potensi daerah/karakteristik daerah, sosial budaya masyarakat setempat. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dan Kurikulum 2013  ini merupakan kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di MTs. Banat Tajul Ulum. Oleh karena itu, dimungkinkan KTSP dan Kurikulum 2013 ini tidak sama dengan KTSP dan Kurikulum 2013  madrasah / sekolah lain.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan dan Kurikulum 2013  MTs. Banat Tajul Ulum  ditujukan untuk mengembangkan lulusan yang kompeten yang mampu membangun kehidupan diri, masyarakat, bangsa, dan negaranya. Kurikulum ini merupakan suatu sistem kurikulum yang mengakomodasikan berbagai kebutuhan tingkat nasional, daerah, dan madrasah, serta dapat diperkaya untuk kepentingan global.
Keberhasilan pelaksanaan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan dan Kurikulum 2013  ditandai dengan perwujudan kebiasaan berpikir dan bertindak peserta didik dalam kehidupan sehari-hari di keluarga,  di madrasah, dan di masyarakat. Kurikulum ini perlu dinilai secara berencana dan berkala untuk mengetahui efektifitas dan efisiensi dalam pelaksanaannya. Berkenaan dengan hal tersebut, penilaian kurikulum ini dilakukan oleh berbagai komponen yang terkait untuk diadakan perbaikan pada tahun pelajaran berikutnya.

_______________